nasional

Kader Muda Golkar Desak Idris Laena Dicopot dari Ketua Fraksi di MPR

Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:02 WIB
Fajarnusa.com - Kader muda partai Golkar, Riko Lodewiyk Lesiangi mendesak Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena agar dicopot dari Jabatannya. Pencopotannya dinilai layak karena, pernyataan beliau (Idris Laena-red) telah merusak hubungan yang selama ini baik antara Partai Golkar dan Pemerint

Fajarnusa.com - Kader muda partai Golkar, Riko Lodewiyk Lesiangi mendesak Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena agar dicopot dari Jabatannya. Pencopotannya dinilai layak karena, pernyataan beliau (Idris Laena-red) telah merusak hubungan yang selama ini baik antara Partai Golkar dengan Pemerintah.

"Ketua Fraksi Golkar di MPR yaitu Idris Laena harus dicopot dan diganti, dasar pertimbangannya jelas telah merusak partai dan mengganggu stabilitas negara serta hubungan harmonis partai golkar dengan pemerintah. Dia juga kerap kali arogan lewat keputusan-keputusan pribadinya, yang dia perjuangan bukan keputusan partai golkar," kata Politisi muda Golkar, Riko Lodewiyk, Sabtu (22/10).

Lebih lanjut kata Riko, pernyataan Idris Laena yang menjadi sorotan ialah ketika menolak Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Padahal, sebelumnya, mereka (Fraksi Golkar di MPR RI) telah sepakat menghadirkan PPHN salah satunya dengan cara konvensi ketatanegaraan, bukan amandemen UUD 1945.

"Dia sebagai politisi dan anggota parlemen yang tidak intelektual, dia tak punya kapabilitas di bawah standar," ucap Riko.

Sebelumnya, MPR melaksanakan Rapat Gabungan yang diikuti Pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi dan kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR RI terkait laporan Badan Kajian tentang PPHN, persiapan sidang tahunan, dan persiapan Hari Konstitusi pada Senin (25/6). Dalam rapat, MPR telah menerima rancangan PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan sepakat membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji pengadaan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.

Rancangan PPHN tersebut selanjutnya akan dibahas pada rapat paripurna MPR pada awal September mendatang. Apabila rancangan disetujui mayoritas anggota MPR, maka panitia ad hoc akan resmi dibentuk. Selanjutnya, keputusan apakah PPHN dapat dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan akan sepenuhnya menjadi wewenang panitia ad hoc.

"Situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amandemen atas UUD karena dinamika politik yang cukup tinggi," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo usai rapat gabungan Pimpinan MPR di Kompleks DPR Senayan, Senin (25/7).

"Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 di tatib Ayat 2 khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar," tutupnya.

Terkini