nasional

Didik Mukrianto, Polri Dinilai Perlu Pertimbangkan Rekomendasi TGIPF

Sabtu, 8 Oktober 2022 | 23:52 WIB
Fajarnusa.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong Polri agar terus mendalami pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan Malang.

Fajarnusa.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong Polri agar terus mendalami pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan Malang. Meskipun kata Didik, Polri sudah menetapkan enam tersangka tragedi yang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Kalau masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat, baik itu pelanggar etik maupun pelaku pelanggaran pidana harus diproses," kata legislator Fraksi Partai Demokrat, Sabtu (8/10).

Selanjutnya, Didik berharap penyidik dari Polri bisa mempertimbangkan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) ketika mengusut pihak yang bertanggung jawab di Tragedi Kanjuruhan.

"Kepentingan besarnya bisa mengawal penuntasan kasus ini bisa berjalan secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel, serta tidak ada obstacle dalam pelaksanaannya," ucap Didik menjelaskan.


Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10) lalu. Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10).

Kapolri mengatakan sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik sudah menggelar perkara dan meyakini punya alat bukti permulaan yang cukup. Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup ditetapkan saat ini enam tersangka. Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan) persyaratanya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.

Kemudian, tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema. Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," kata Sigit.

Lalu, tersangka BSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang. Kemudian tersangka terakhir ialah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"Yang bersangkutan juga memerintahkan penembakan gas air mata. WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tutup Sigit. (Jum)

Terkini