FAJARNUSA - Presiden Jokowi telah menegaskan untuk membuka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dibuka seterang-terangnya.
Bahkan Presiden Jokowi telah menyampaikannya sampai empat kali agar Polri tak menutup-nutupi kasus Brigadir J tersebut.
Namun, dalam rekontruksi yang dijadwalkan Bareskrim Polri hari ini ternyata tak melibatkan pengacara Brigadir J.
Baca Juga: Terkuak, Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Kapolri dan Presiden Kena Prank
Polri bersama Kejaksaan menggelar rekontruksi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.
Dalam gelar rekontruksi tersebut turut hadir penyidik kepolisian, dirtipidum tersangka pengacara, tersangka, Komnas HAM, LPSK dan juga Putri Chandrawati di TKP.
Diketahui Bareskrim Polri telah menjadwalkan rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J di komplek pemukiman Duren Tiga Jakarta Selatan pada selasa 30 agustus 2022, pukul 09.00 WIB.
Kecewa atas larangan tersebut pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjutak berniat melaporkan hal ini kepada persiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Kami sebagai pelapor tak boleh liat, bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, daripada kami tak dianggap meningan kami pulang melakukan kegiatan yang berguna" ungkap Kamarudin sebelum meninggalkan lokasi rekontruksi.
Kamarudin juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Brigadir J dilarang terlibat rekontruksi karena dilarang Dirtipidum.
Baca Juga: Jadi Nikah? Celine Evangelista Unggah Foto, Marchel: '#MarCeline Si Cantik Untuk Si Pemberani'
"Ini kata Dirtipidum, Pokoknya ini pengacara pelapor tak bole liat, harusnya bole liat, transparansi karena kita pengacara korban" ungkap Kamarudin dengan kesal.
Sementara itu tim pengacara Brigadir J lainnya Jhonson mengungkapkan kekecewannya atas tidak dilibatkannya pengacara Brigadir J dalam rekontruksi yang digelar hari ini.