nasional

Dugaan Maladministrasi Tender Sekolah Rakyat Gorontalo Mencuat, BRNR Cium Aroma Pelanggaran Pidana

Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:04 WIB
Sekretaris Umum DPW BRNR Provinsi Gorontalo, yang menjadi narasumber  mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat (Istimewa)

FAJARNUSA.COM (GORONTALO) – Proses lelang proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Gorontalo kini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Provinsi Gorontalo resmi mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses tender yang dilakukan melalui sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Cacat Perencanaan dan Sistem Tidak Lengkap

​Sekretaris Umum DPW BRNR Provinsi Gorontalo, Arham Saidi, menyatakan bahwa tender yang digelar pada 7 November 2025 tersebut terindikasi memiliki kekurangan teknis yang fatal. Menurutnya, proses pemilihan peserta tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sambangi Banyumas: Serap Aspirasi Pekerja Seni Lewat Program 'UKP Mendengar'

​"Kami menduga terdapat cacat perencanaan dalam proses pengadaan ini. Selain itu, sistem pemilihan peserta tender juga dinilai tidak lengkap, sehingga menyebabkan proses tersebut tidak sah secara teknis," ungkap Arham saat memberikan keterangan pada Sabtu (17/1/2026).

Peringatan Hukum: Potensi Ranah Pidana

​Tak hanya persoalan administrasi, BRNR juga mengeluarkan peringatan keras mengenai potensi pelanggaran hukum yang lebih serius. Karena proyek ini menggunakan anggaran negara, setiap celah penyimpangan bisa berujung pada ranah pidana.

Baca Juga: Heboh! Pedagang Es Kelapa di Gowa Boyong Rombongan 5 Mobil ke Kemenag, Daftar Haji untuk 24 Anak Cucu Sekaligus

​Arham menegaskan bahwa pihaknya mendesak otoritas berwenang untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap proses lelang tersebut.

​"Tujuan utama kami adalah memastikan pembangunan sekolah rakyat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Gorontalo. Uang negara harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk panitia lelang di LPSE Gorontalo, untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai tudingan tersebut.

(**)

Tags

Terkini