FAJARNUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan (PDI-P) Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis (15/1/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dugaan Aliran Dana dari Tersangka SRJ
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dari salah satu tersangka pemberi suap bernama Sarjan (SRJ).
Baca Juga: Ambisi Rizky Ridho di Piala AFF 2026: Siap Tempur Meski Tanpa Pemain Abroad dan Incar Trofi Pertama
"Ya, ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi," ungkap Budi kepada awak media.
Meskipun membenarkan adanya dugaan aliran dana, pihak KPK belum merinci nominal pasti maupun peruntukan uang yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut. Kasus ini diketahui menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka utama penerima suap.
Ono Surono: Diperiksa dalam Kapasitas Ketua DPD
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Ono Surono mengonfirmasi bahwa dirinya dicecar sejumlah pertanyaan terkait aliran uang dalam proyek tersebut. Namun, ia enggan membeberkan materi penyidikan lebih detail.
"Ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya (termasuk soal aliran uang)," ujar Ono singkat. Ia juga menambahkan bahwa kapasitasnya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Daftar Tersangka Kasus Suap Pemkab Bekasi
Sejauh ini, KPK telah mengamankan tiga orang tersangka kunci dalam skandal suap proyek ini:
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi nonaktif (Penerima Suap).
HM Kunang (HMK) – (Penerima Suap).