FAJARNUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon segera memasuki meja hijau. Tim Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dan menyatakan berkas perkara lengkap.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, menjelaskan bahwa administrasi penuntutan telah diselesaikan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tim Penuntut Umum telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan serta kelengkapan berkas perkara guna memperoleh kepastian hukum melalui persidangan,” ujar Acep.
Baca Juga: Ambisi Rizky Ridho di Piala AFF 2026: Siap Tempur Meski Tanpa Pemain Abroad dan Incar Trofi Pertama
Kerugian Negara dan Status Tersangka
Kasus yang diusut sejak tahun anggaran 2016–2018 ini mencatat nilai kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp26 miliar. Hingga saat ini, terdapat enam tersangka yang masih mendekam di Rutan Kelas I Cirebon, yaitu:
PH, BR, HM, AHS, FRB, dan NA.
Satu tersangka lainnya, berinisial IW, dinyatakan gugur status hukumnya karena meninggal dunia saat penyidikan.
Masa penahanan para tersangka telah diperpanjang hingga 6 Februari 2026 berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
Update Kasus BPR Bank Cirebon
Selain proyek Gedung Setda, Kejari juga memberikan perkembangan terkait dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon. Pihak kejaksaan kini tengah menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI untuk menentukan nilai resmi kerugian negara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Kejari Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi secara transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil di wilayah Jawa Barat.