FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba berinisial IS (42) yang sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Pelaku, yang juga diduga menyerang petugas, akhirnya diringkus di sebuah kos-kosan setelah dua hari dalam pelarian.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Lemahwungkuk. Kota Cirebon.
Baca Juga: Penuhi Standar SPM, KAI Daop 3 Cirebon Berikan Kenyamanan Melalui Pest Control dan Fumigasi Sarana
"Pada tanggal 4 November, saat akan dilakukan penangkapan pertama, pelaku berinisial IS berhasil melarikan diri. Bahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam," jelas AKBP Eko Iskandar.
Pelaku saat itu berhasil kabur setelah dihalangi oleh pihak keluarganya, memaksa petugas sempat mundur untuk menghindari situasi yang tidak kondusif. Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berstatus residivis ini.
Dua hari berselang, tepatnya pada hari Kamis (6/11), Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil melacak dan meringkus IS di lokasi persembunyiannya, yakni di dalam sebuah kos-kosan. Hasilnya positif Sabu-sabu dan ancaman hukuman berat.
Baca Juga: DPRD Berharap Penataan PKL di Jalan Provinsi Kota Cirebon Kedepankan Pendekatan Humanis
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tes urin pelaku IS menunjukkan hasil positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan jenis narkoba golongan sabu-sabu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melawan petugas saat penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan dua pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas saat menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Monoplay Melati Pertiwi, Menghidupkan Kembali Semangat Pahlawan Nasional Wanita Indonesia Melalui Kekuatan Teater
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak akan menoleransi setiap tindakan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugasnya," tegas Kapolres.