nasional

Badko HMI Jatim Tegas Menolak Keterlibatan TNI dalam Pengelolaan Dapur MBG, Kembalikan TNI ke Barak

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:04 WIB
Badko HMI Jatim orasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur menyampaikan sikap tegas menolak unsur keterlibatan TNI dalam pengolaan dapur MBG di berbagai daerah

FAJARNUSA.COM - Badko HMI Jatim dengan tagas menolak keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program "Makan Gizi Gratis" yang digagas pemerintah. Desakan ini, yang terangkum dalam seruan agar TNI tidak dilibatkan, menyoroti potensi kembalinya "Dwifungsi ABRI" dan militerisasi ruang sipil.

Badko HMI Jatim menyayangkan dan menilai keterlibatan TNI dalam program ini sebagai kebijakan yang ilegal. Kami berpendapat bahwa pengerahan TNI dalam program kesejahteraan sosial seperti "Makan Gizi Gratis" tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan urusan sipil.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh pandangan bahwa hal tersebut dapat membuka jalan bagi kembalinya doktrin "Dwifungsi ABRI" yang pada masa Orde Baru menempatkan militer dalam berbagai peran sosial-politik.

Baca Juga: Dua Gerbong KA Purwojaya Anjlog, Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Kami juga menyarankan agar TNI ditarik dari program tersebut. Sorotan bahwa tugas utama TNI adalah di bidang pertahanan dan keamanan negara, dan pelibatan mereka dalam program ini berpotensi mengganggu profesionalisme prajurit.

Kekhawatiran yang ada dikalangan masyarakat banyak yang disoroti oleh dari sisi tata kelola dan potensi masalah di lapangan menemukan adanya "militerisme" dalam implementasi program, yang dinilai dapat menciptakan ketakutan dan ketidaknyamanan di lingkungan pendidikan.

Menurut ICW, keterlibatan militer dalam pengawasan dan distribusi program berisiko melanggar prinsip-prinsip ruang sipil yang aman dan terbuka, terutama bagi anak-anak.

Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip7 HP Lipat Generasi Terbaru, Berikut Harga dan Keunggulannya !

Badko HmI Jatim Menolak tegas terhadap keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proyek MBG. Keterlibatan aparat militer dalam urusan bisnis, investasi, maupun pengamanan perusahaan tambang bertentangan dengan konstitusi dan mengancam hak-hak masyarakat sipil di wilayah terdampak.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi dan tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman militer. Tidak ada mandat bagi TNI untuk terlibat dalam urusan komersial atau pengamanan investasi.

Kami menilai:

Baca Juga: Forum Satu Data Indonesia: Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Terintegrasi

1. Keterlibatan TNI di MBG melanggar prinsip demokrasi karena mengaburkan
batas antara fungsi pertahanan negara dan kepentingan bisnis.

2. Berpotensi menimbulkan kriminalisasi masyarakat lokal yang kritis terhadap
dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas MBG.

3. Mengabaikan peran institusi sipil seperti kepolisian yang seharusnya menangani urusan keamanan domestik.

Halaman:

Tags

Terkini