nasional

Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Industri Pangan Terapkan Aturan Label Gula, Garam, Lemak

Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:20 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. ( Unsplash/Franki Chamaki)

FAJARNUSA.COM - Pemerintah Indonesia disebut memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan aturan baru mengenai label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan. 

Aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur pengendalian penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.

Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk menekan angka obesitas yang terus meningkat. 

Baca Juga: Apple akan Bangun Akademi Developer Baru di Jakarta, Target Bekali 1.000 Pelajar per Tahun

Data Kementerian Kesehatan mencatat, kasus obesitas di Indonesia melonjak dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir hingga 2023.

Reuters melaporkan pada Rabu 27 Agustus 2024, tenggat dua tahun ini muncul setelah adanya lobi dari Amerika Serikat, asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia, serta sejumlah produsen dalam negeri. 

Amerika Serikat bahkan mempertanyakan kebijakan tersebut melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca Juga: Setting Spray vs Setting Powder, Mana Lebih Oke Buat Mengunci Makeup Biar Tetap On Point? Intip Rekomendasinya!

“Kami sudah menjelaskan kepada WTO bahwa langkah kami dimulai dari edukasi terlebih dahulu. Dua tahun ke depan baru pembatasan diberlakukan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Rabu 27 Agustus 2025.

Nantinya, label akan menggunakan sistem warna seperti lampu lalu lintas: merah untuk kadar tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk rendah. 

Mulai akhir 2025, perusahaan dapat menggunakan stiker atau deklarasi sendiri, sebelum aturan wajib berlaku dua tahun berikutnya.

Baca Juga: Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh 28 Agustus, Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah mengadopsi sistem serupa. 

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha yang menilai informasi nutrisi sudah tercantum di kemasan. 

 

Halaman:

Tags

Terkini