nasional

KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerja Sama Dengan Kejari Subang, Bentuk Sinergi Antar Lembaga dan Usaha Negara

Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:29 WIB
KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang. (Dok. KAI Daop 3 Cirebon)

FAJARNUSA.COM - Guna mengoptimal penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang.

Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.

Vice President Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang terjalin antar lembaga negara dan badan usaha negara dalam bidang hukum.

Baca Juga: Dana Pensiun ASN di PT Taspen Berpotensi Terancam, Pemerintah Wanti-wanti Risiko Likuiditas

“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa menentukan arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum yang ada di Daop 3 Cirebon khususnya yang berada di wilayah hukum Kabupaten Subang dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ujar Arie.

Permasalahan hukum yang sering dihadapi KAI Daop 3 Cirebon terkait permasalahan aset, diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui perjanjian ini KAI bersama Kejari akan bekerja sama secara optimal melakukan usaha mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI,” ungkap Arie.

Baca Juga: Aksi Tagar Bubarkan DPR di Parlemen Gaungkan Perlawanan Rakyat, Menuntut Tata Ulang Legislatif hingga Hapus Tunjangan Pejabat

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bapak Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KAI kepada Kejaksaan Negeri Subang.

“Semoga dengan kerja sama ini dapat memberikan keberkahan bagi semuanya,” kata Bambang.

Dengan kerja sama ini KAI Daop 3 Cirebon akan mendapatkan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Imbas Demo Ricuh di DPR, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Kebayoran Tuk Antisipasi Akses ke Palmerah

Selain itu Kejari Subang dapat memberikan pendapat hukum/legal opinion atau pendampingan hukum/legal assistance untuk penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 3 Cirebon.

"Kami mengucapkan terima kasih pada Kejari Subang yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan memberikan manfaat tidak hanya bagi KAI namun bagi masyarakat juga," tutup Arie.

**

Halaman:

Tags

Terkini