nasional

Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:25 WIB
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati)

FAJARNUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Sudewo tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Meski pengembalian uang telah dilakukan, KPK menegaskan bahwa hal itu tak menghapus adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana, Catat Tanggal Berlakunya !

“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan, tapi berdasarkan Pasal 4 (Undang Undang Tipikor) ya, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Untuk pemanggilan Sudewo berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan, ia meminta masyarakat untuk menunggu.

Baca Juga: Penyerahan SK Pensiun kepada 22 ASN Kota Cirebon, Wali Kota : Pengabdian adalah Warisan Moral

“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.

Nama Sudewo muncul dalam kasus ini di persidangan  Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023 lalu.

Dari persidangan itu, KPK menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Tekan Kasus DBD, Pemkab Cirebon Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk Secara Serentak

Penyitaan uang tersebut dilakukan oleh KPK dengan mendatangi rumah Sudewo.

Namun, kala itu ia sempat membantah bahwa uang tersebut merupakan gaji dari DPR yang diberikan secara tunai.

 

Halaman:

Tags

Terkini