nasional

Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:23 WIB
Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat dengan spesifikasi mobil mewah (kejaksaan.go.id)

FAJARNUSA.COM - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 s.d. 2017.

Penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC.

Dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada:

Baca Juga: Heboh Dugaan Penangkapan Ikan Patin Kuning Raksasa 45 Kg di Sungai Mahakam, Warga Sebut 'Ikan Monster'

  • Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:

  1. 1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;
  2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
  3. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
  4. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
  5. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.

Baca Juga: Lewat DBH CHT, Nelayan Cirebon Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 s.d. 2017.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Baca Juga: Polemik Penolakan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng Sarankan Cari Lokasi Lain

Delapan orang saksi diantaranya berinisial AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia,
EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa, VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta, HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021, ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2024, AW selaku Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 s.d. sekarang, IR selaku Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 28 Juni 2022.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. **

Tags

Terkini