nasional

Pemkab Cirebon Serahkan Legalitas untuk Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 4 Juli 2025 | 08:37 WIB
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon, Kamis (03/07/2025) (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.

Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, Kamis (3/7/2025), yang turut dihadiri jajaran perwakilan Bank Himbara, unsur pemerintah daerah, dan para ketua koperasi desa penerima.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih telah sesuai target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Baca Juga: Aksi Tolak Kebijakan ODOL di Monas: Massa Dibubarkan, Enam Orang Ditangkap

“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung,” katanya.

Ia menjelaskan, akta dan SK Koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2025.

Penyerahan legalitas ini, menurutnya, menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.

Baca Juga: Danantara dan ACWA Power Teken Investasi Rp162 Miliar, Dorong Transisi Energi Terbarukan

Dadang menekankan, banyak simpang siur terkait informasi pendanaan koperasi yang disebut-sebut hingga Rp3-5 miliar per unit.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah peluncuran nasional pada 19 Juli mendatang.

“Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden, dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ujar Dadang.

Baca Juga: Cerita Menteri Bahlil saat Tegur Dirut PLN di Rapat DPR, Sebut Distribusi Listrik Tak Merata

Koperasi, lanjutnya, wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun. Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana.

“Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman,” tegasnya.

Untuk menjaga akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat, serta 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.

Halaman:

Tags

Terkini