“Ini membuktikan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin tetap menjadikan tempat ini sebagai lokasi buangan,” ucapnya menambahkan.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sidak ke berbagai titik, guna memastikan program kebersihan lingkungan berjalan efektif hingga ke tingkat bawah.
Sementara itu, Camat Kedawung, Firdaos Agih, mengatakan bahwa di Kecamatan Kedawung sendiri hampir seluruh desa sudah memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS), baik TPS konvensional maupun TPS 3R (reduce, reuse, recycle).
Secara kapasitas, fasilitas TPS di wilayah tersebut dinilai cukup untuk menampung sampah warga, karena tiap desa sudah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Setiap TPS, menurutnya , sudah memiliki petugas pengelola. Namun, keberadaan TPS liar seperti yang ditemukan Bupati Imron, menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama pedagang malam dari luar wilayah.
“Ini bukan berarti tidak ditinjau atau tidak dimonitor. Kita sudah lakukan upaya, bahkan sempat dibangun bedeng, tapi dirusak. Tempatnya ini potensial, sayang kalau terus-terusan dijadikan buangan,” jelasnya.***