FAJARNUSA.COM (LUMAJANG) – Proses penyelesaian kasus dugaan pemukulan yang melibatkan dua anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang terhadap Maskur, mahasiswa yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), akhirnya mencapai titik akhir pada Rabu, 25 Juni 2025.
Maskur, selaku pelapor dan korban, didampingi oleh Ketua Umum HMI Komisariat Hasyim Asy’ari dan salah satu pengurus HMI Cabang Jember, mendatangi Kantor Satpol PP Lumajang guna menyelesaikan tahapan akhir dari laporan yang telah dilayangkan ke Polres Lumajang sejak 24 Maret 2025.
Laporan yang diajukan ke pihak kepolisian berisi tuntutan terhadap dua anggota Satpol PP yang diduga melakukan pemukulan terhadap Maskur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lumajang menjalankan prosedur hukum yang berlaku, meliputi pemeriksaan korban, saksi, terlapor, rekonstruksi kejadian, hingga proses mediasi.
Baca Juga: Disarpus Kabupaten Cirebon Gelar Lokakarya, Dorong Penguatan Budaya Lokal Melalui Literasi Digital
Dalam mediasi, pihak terlapor menyatakan kesediaan memenuhi dua tuntutan yang diajukan oleh Maskur, yakni pembuatan video permintaan maaf secara terbuka serta penandatanganan surat komitmen bersama untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Pada 25 Juni 2025, kedua belah pihak bertemu kembali untuk merekam video permintaan maaf yang disampaikan oleh pihak terlapor, yang kemudian ditanggapi oleh Maskur dengan pernyataan penerimaan maaf.
Video tersebut juga disertai pernyataan penengah dari atasan pelaku. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat komitmen bersama yang disaksikan oleh perwakilan HMI dan atasan dari pihak Satpol PP.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23 Ribu Tiket Sambut Libur Tahun Baru Islam
Zian Farodis, salah satu pengurus HMI Cabang Jember yang mengawal kasus ini sejak awal, menegaskan bahwa tujuan dari laporan ini murni demi penyelesaian secara bijak sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada maksud macam-macam. Ini soal bagaimana sebuah instansi pemerintah menyikapi persoalan kekerasan. Ini adalah masalah serius dan kami hanya ingin penyelesaian yang adil dan bijak,” ujar Zian.
Zian juga berharap proses panjang ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Baca Juga: Pemkot Cirebon dan TNI AD Sinergi Dukung Program Strategis Percepatan Pembangunan Daerah
“Agenda hari ini adalah penutup dari proses panjang selama tiga bulan terakhir. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan, termasuk dalam konteks unjuk rasa,” tambahnya.
Proses penyelesaian ini ditutup dengan saling berjabat tangan dan foto bersama sebagai simbol perdamaian dan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas maupun menyampaikan aspirasi. (Dani Febri)