nasional

700 SHM Dibatalkan Secara Sepihak, Puluhan Warga Desa Bekambit Serbu Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan

Kamis, 24 April 2025 | 17:31 WIB
Puluhan warga Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, hadir mediasi dan menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (22/4/2025). (Istimewa)

Ketidakhadiran ini semakin memperkuat kecurigaan warga akan adanya upaya untuk mengabaikan hak-hak mereka.

Setelah pembatalan SHM pada tahun 2019 silam, PT SSC memulai aktivitas pertambangan pada tahun 2021, sehingga menyebabkan warga kehilangan akses kelokasi lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

"Sejak pembatalan pada 2019, PT Sebuku Sejaka Coal mulai menambang di lokasi pada 2021, yang menyebabkan warga kehilangan akses ke lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun,” ungkapnya.

Pihak Kuasa Hukum meminta Kementerian ATR melakukan Supervisi terhadap BPN Kotabaru dan BPN Kalsel, serta mencabut Surat Keputusan (SK) BPN Kalsel atas Pembatalan 700 SHM sebelum mediasi selanjutnya dilakukan.

Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari BPN Kalsel terkait proses pembatalan SHM itu sendiri, warga hanya menerima List Pembatalan kemudian lahan ditambang, dan warga dilarang masuk ke lahan mereka sendiri, mereka tidak menerima alasan pembatalan, tidak ada sosialisasi, ini seakan akan penjajahan terjadi diatas tanah sendiri oleh oknum didalam bangsa sendiri, sampai kapan penderitaan warga kami ini terus terjadi, ujarnya

“Kalau bisa membatalkan SHM, harus berani membatalkan SK pembatalannya. Baru masyarakat bisa bernegosiasi,” sebutnya

Permintaan perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, juga disampaikan mengingat dampak signifikan konflik ini terhadap ribuan warga transmigran.

BPN Kalimantan Selatan menyatakan akan menjadwal ulang mediasi. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari BPN terkait tuntutan warga dan alasan pembatalan SHM.

Ketidakhadiran perwakilan PT Sebuku Sejaka Coal dan kurangnya transparansi dari BPN Kalimantan Selatan menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya konflik agraria ini dan ketidakpastian hukum bagi warga Desa Bekambit. **

Halaman:

Tags

Terkini