Sekda menegaskan bahwa bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama setelah libur, sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam peraturan ini, ASN memiliki kewajiban untuk hadir tepat waktu setelah masa libur selesai. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggarannya," ujar Sekda.
Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, terdapat 9 orang ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dalam dua hari terakhir, dari total 5.021 ASN yang tercatat di Kota Cirebon.
Sekda menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut, agar kedisiplinan di lingkungan pemerintahan tetap terjaga.
"Sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, sanksi akan diberikan untuk menjaga kedisiplinan di kalangan ASN. Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab," tambahnya. (Mike)