nasional

Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pasuruan Minta Damai, Korban Alami Luka-luka, Orang Tua Kecewa Tindakan Polres Pasuruan

Kamis, 27 Maret 2025 | 08:37 WIB
Ilustrasi korban pengeroyokan di Pasuruan (Foto Ilustrasi)

FAJARNUSA.COM (PASURUAN) – Kasus pengeroyokan oleh segrombolan pria bersenjata tajam parang, balok dan celurit beberapa bulan lalu di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ketika lima pemuda satu diantaranya masih dibawah umur sedang memancing ikan di sungai yang tak jauh dari rumahnya.

Atas Kejadian itu, empat korban alami luka-luka dan salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasuruan dengan Pengaduan Nomor : LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan, Tanggal 21 Desember 2024.

Dalam menangani laporan pengaduan masyarakat tersebut penyidik Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan kabar terakhir, Polisi telah meningkatkan status perkaranya dari Lidik menjadi sidik, akan tetapi hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka bahkan masih hanya memanggil salah satu terduga pelaku.

Baca Juga: Info SPBU Sekitar Ruas Tol Astra Infra jika Terjadi Lonjakan di Rest Area pada Arus Mudik Lebaran 2025

Salah satu orang tua korban inisial "SK" sempat kecewa atas tindakan penyidik Polres Pasuruan yang tidak segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelakunya.

Pihaknya meminta dukungan rekan - rekan media dan LSM untuk meminta kepada Kapolres Pasuruan supaya segera menuntaskan kasus ini.

Disisi lain SA (salah satu terduga pelaku) melalui salah satu petinggi (Sekjen) LPKSM Sakera (Khoirul Huda), SA berusaha menempuh upaya damai.

Baca Juga: Monitoring Pospam di Perbatasan Kabupaten Cirebon Jelang Puncak Arus Mudik

Khoirul Huda juga menerangkan bahwa dirinya memang diminta bantuan oleh SA untuk menyelesaikan masalahnya dengan menempuh upaya restorasi justice.

Bahkan dirinya mewakili SA juga telah berkoordinasi dengan salah satu orang tua korban dan Penasehat Hukumnya agar bisa disepakati perdamaian.

"Untuk perdamaian dari pihak orang tua korban awalnya meminta ganti kerugian 70 juta rupiah akan tetapi Alhamdulillah setelah negosiasi insya Allah akan disepakati kompensasi sebesar 40 juta rupiah, tuturnya. Sabtu (24/03/2025).

Baca Juga: Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama, Komunitas DAR DER DOR Bagikan Ribuan Takjil

Lebih lanjut Kuasa hukum Korban juga membenarkan akan ada upaya perdamaian dengan kompensasi 40 juta rupiah, akan tetapi ini masih wacana dan masih akan dibahas bersama - sama dengan tim pendukung korban.

"Dalam rencana perdamaian ini kami juga belum berkoordinasi dengan penyidik apakah nanti akan disetujui ataukah tidak, sebab dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP bukan delik aduan akan tetapi delik biasa atau tidak serta merta dapat dihentikan karena alasan perdamaian." **

Tags

Terkini