FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Kantor Samsat Kabupaten Indramayu dipenuhi ratusan warga setiap harinya yang antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pada hari Selasa (25/03/2025). Antrean panjang mengular di sejumlah titik pelayanan, dipicu oleh kebijakan baru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program ini diumumkan sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat, memberikan pembebasan pajak bagi mereka yang telah menunggak selama 2 hingga 5 tahun. Warga hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun ke depan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Langkah ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Indramayu, yang merasa sangat terbantu.
Salah satu warga Ahmad (30), warga Desa Kiajaran Kulon Kecamatan Losarang yang datang jauh-jauh ke Samsat Indramayu untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasihnya. "Kami, sebagai warga masyarakat Indramayu, sangat berterima kasih atas program ini. Beban kami terasa lebih ringan, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala oleh tunggakan pajak lebih dari 5 tahun," ujar Ahmad.
Pasalnya Ahmad juga menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sebagai langkah yang sangat positif. Selain meringankan beban masyarakat, ia percaya kebijakan ini juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, karena lebih banyak warga yang akan mematuhi kewajiban membayar pajak setelah adanya pembebasan tunggakan tersebut.
Program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini, yang disebut sebagai "Hadiah Lebaran" dari Gubernur Dedi Mulyadi, terbukti menggerakkan antusiasme masyarakat untuk berbondong-bondong ke kantor Samsat. (Herman)