nasional

Selidiki Adanya Dugaan Mega Korupsi di PLN dan Dampak Kerugian yang Diciptakan

Minggu, 9 Maret 2025 | 14:16 WIB
Menyelidiki Adanya Dugaan Korupsi di PLN. (instagram.com/pln_id)

FAJARNUSA.COM -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan masih dalam tahap awal.

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: KPK Terima Bocoran Info Ada Praktik ‘Pilih Kasih’ di Dapur MBG, dari Pembangunan hingga Bahan Baku yang Dipakai

Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi PLN

Menurut informasi yang diperoleh, selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih berkaitan dengan PLN.

Namun, Arief belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus-kasus tersebut.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bagikan Momen Kebersamaan dengan Kedua Anaknya, dari Bersenang-senang hingga Ketakutan: Mama Jangan di Sini, Nanti Papa Marah

Dalam penyelidikan kasus PLTU Kalimantan Barat, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan lelang pada tahun 2008, yang dimenangkan oleh KSO BRN meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Namun, proyek tersebut akhirnya dialihkan ke perusahaan lain asal Tiongkok dan mengalami kegagalan hingga terbengkalai.

 Reaksi PLN dan Dampak Kasus Ini

Halaman:

Tags

Terkini