nasional

Terbongkar! Spesifikasi Pertamax di SPBU Pertamina Tak Sesuai Aturan Bensin Mobil Baru Tanah Air Sejak Tahun 2018

Jumat, 28 Februari 2025 | 08:38 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan) (Dok. Pertamina Patra Niaga)

"Inilah sebabnya mengapa paparan timbal sangat berbahaya bagi anak-anak, yang otaknya masih berkembang," tandasnya.

Terkait hal itu, terdapat perbedaan terkait kandungan timbal yang diketahui ada di dalam spesifikasi BBM Pertamax, namun tidak ada dalam spek Pertalite.

Simak spesifikasi lengkap BBM Pertamina berdasarkan SK Dirjen Migas.

  1. Pertamax Turbo

Berdasarkan spesifikasi, Pertamax Turbo memiliki warna merah, bilangan oktan riset (RON) sebesar minimal 98.

Bensin ini punya kandungan sulfur maksimal 50 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm, tanpa timbal (Pb), tanpa kandungan logam mangan dan besi serta stabilitas oksidasinya minimal 480 menit.

Spesifikasi ini telah disesuaikan dalam SK Dirjen Migas No. 0177.K/10/DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

  1. Pertamax

Pertamax juga menjadi salah satu produk Pertamina yang diklaim bukan bensin yang sesuai spesifikasi Euro 4 di Indonesia.

Spesifikasi Pertamax yakni warna biru, memiliki RON 92, sulfur 500 ppm, sulfur merkaptan 20 ppm.

Selain itu, Pertamax mengandung timbal 0,013 gram per liter, kandungan pewarna 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi minimal 480 menit.

Spesifikasi ini disesuaikan dalam SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

  1. Pertalite

Sama seperti Pertamax, Pertalite yang kualitasnya lebih rendah juga bukan jenis bensin sesuai Euro 4.

Spesifikasi Pertalite yakni warna hijau, RON 90, kandungan sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm.

Sementara itu, kandungan Pertalite diketahui tanpa timbal, dengan kandungan logam mangan maksimal 1 miligram per liter, kandungan logam besi maksimal 1 miligram per liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.

Spesifikasi ini disesuaikan SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

  1. Premium

Sejak regulasi Euro 4 berlaku pada tahun 2018, bahan bakar Premium mulai pudar di pasaran. Premium juga kini bukan bahan bakar subsidi pemerintah sejak dialihkan ke Pertalite.

Halaman:

Tags

Terkini