nasional

Seorang Pengacara di Sidoarjo Diadukan ke Dewan Kehormatan BPW Peradin Jawa Timur, Kuasa Hukum Diduga Peras Klien

Kamis, 6 Februari 2025 | 19:20 WIB
Oknum Pengacara diadukan ke Dewan Kehormatan BPW Peradin Jawa Timur lantaran sang Kuasa Hukum diduga peras klien (Foto Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (Surabaya) - Seorang pengacara yang berkantor di kawasan Perum Taman Pondok Indah Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, akan diadukan ke Dewan Kehormatan Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) oleh mantan klien berinisial YGP (25 tahun). Aduan itu akan disampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Selain itu, YGP merasa dirugikan oleh mantan Kuasa Hukum yang bernama Deniar Wicaksono. Menurut YGP, kasus ini bermula ketika dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya berinisial R. Total kerugian yang dialaminya kurang lebih Rp 430 juta.

Kemudian YGP meminta Deniar Wicaksono sebagai Pengacara dalam penanganan kasus tersebut. Pada 23 Mei 2024, dia menandatangani Surat Kuasa ke Deniar Wicaksono, dengan surat nomor : 23/Dw.Esp/I/2024.

Baca Juga: Sekolah Diduga Lalai, Ratusan Siswa SMA dan SMK Terancam Gagal Ikut SNBP Perguruan Tinggi dan Risikonya

Salah satu klausul dalam Surat Kuasa tersebut, bahwa penerima Kuasa akan mendapatkan succes fee sebesar 30% atau Rp 132 juta. Succes fee itu diberikan apabila kerugian YGP dikembalikan atau terduga pelaku jadi tersangka.

Setelah Kuasa ditandatangani oleh YGP, beberapa hari kemudian tepatnya pada 31 Mei 2024, YGP mentransfer biaya operasional dan Lawyer Fee sebesar Rp 15 juta, ditransfer melalui rekening BCA ke rekening tujuan 429.098.xxx atas nama Deniar Wicaksono.

Berikutnya ditransfer lagi ke rekening Deniar Wicaksono sebesar Rp 2.750.000 pada 20 Juni 2024, atau pada saat melaporkan terduga inisial R ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Ramai Berita Gaji 13 dan 14 PNS Dihapus karena Pemangkasan Anggaran, Ini Faktanya

Dalam proses penanganan laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, YGP kembali dimintai uang oleh DW selaku Kuasa Hukum saat itu. Dalihnya, uang itu untuk keperluan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur supaya laporannya cepat ditangani.

Lalu YGP mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke rekening BCA atas nama DW, pada 29 Juni 2024. Berikutnya, YGP diminta uang lagi oleh Deniar Wicaksono. Dalihnya sama, untuk diserahkan ke penyidik yang menangani kasusnya.

Karena YGP ingin kasusnya cepat tuntas dan percaya kepada Kuasa Hukum tersebut, YGP kembali menyerahkan uang ke Deniar Wicaksono, yang ditranster ke rekening atas nama UWS, yang merupakan istri dari Deniar Wicaksono. Nilai yang ditransfer sebesar Rp 7.000.000, pada 26 Juli 2024.

Baca Juga: Heboh Kasus Kasus Penyelundupan Terbaru, Budi Gunawan Sebut Soal Nilai Penyelamatan Capai Rp4,1 Triliun

Permintaan uang oleh Deniar Wicaksono rupanya masih berlanjut. Dalihnya masih sama, untuk diserahkan ke penyidik. YGP yang awam percaya sepenuhnya kepada Kuasa Hukum, kembali mentransfer ke rekening atas nama DW, pada 25 Agustus 2024. Nilainya sebesar Rp 25.000.000.

Menurut YGP, uang yang ditransfer totalnya 55.750.000. Jumlah tersebut belum lagi yang diserahkan secara tunai kepada Deniar Wicaksono sang Pengacara.

"Permintaan uang itu katanya untuk pendampingan dan penetapan tersangka. Uang itu katanya mau diserahkan ke penyidik. Itu belum termasuk succes fee Rp 132 juta jika sudah ada tersangka atau pengembalian uang kerugian," kata YGP dalam penjelasannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Tegas, DPRD Keluarkan Rekomendasi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Stadion Bima

Setelah memenuhi permintaan Kuasa Hukum agar menyerahkan sejumlah uang, ternyata status laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jawa Timur tak kunjung ada kabar naik ke penyidikan.

Pada November 2024, YGP menghubungi sang Pengacara hendak menanyakan tindaklanjut laporannya. Tapi DW sulit dihubungi oleh klien tersebut.

Memasuki Desember 2024, YGP bisa berkomunikasi dengan DW. Tapi bukannya memberi kabar tentang status laporannya, melainkan Deniar Wicaksono meminta lagi uang sebesar Rp 25 juta. Alasannya untuk biaya gelar bagi penyidiknya.

Baca Juga: Ada Ancaman Pembakaran Sekolah yang Melaksanakan MBG di Papua Oleh OPM, Menhan: Tak Peduli Isu Politik, Ini Kemanusiaan

Merasa curiga, YGP berinisiatif kroscek langsung ke penyidiknya langsung.

Saat berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya, dari situlah ketahuan jika selama ini, Penyidik yang menangani laporannya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Kuasa Hukum.

Menurutnya, penyidik hanya ditraktir kopi dan rokok, kurang lebih nilainya Rp 27.500.

Baca Juga: Ganasnya Ombak Pantai Selatan Tak Surutkan Wisatawan Asing untuk Surfing di Pantai Dampar Lumajang, Tapi Ini Mirisnya

"Katanya Agustus naik ke penyidikan. Kok gak naik-naik. Padahal uang yang diminta oleh Pengacara Deniar Wicaksono tidak sedikit. Baru tahu jika ini merupakan permainan oknum Kuasa Hukum saya," jelas YGP.

Tidak ingin dirugikan tambah banyak lagi, YGP mengambil langkah tegas dengan mencabut Kuasa ke Deniar Wicaksono pada 18 Desember 2024. Ternyata, pencabutan itu tidaklah mudah.

Diakui YGP, dia masih dimintai biaya-biaya lagi dengan diterbitkannya invoice oleh sang Pengacara. Biaya yang tertera dalam invoice diantaranya biaya pengambilan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) Rp 7,5 juta, biaya pendampingan Rp 7,5 juta, invoice untuk Direskrimsus Rp 8 juta, dan beberapa rincian biaya lainnya.

Baca Juga: Meski Program Pangeran Harry Dianggap Tak Laku, Meghan Markle Sudah Disiapkan Proyek Baru Oleh Netflix

Karena merasa dirugikan sejak awal, YGP tidak mau lagi membayar sesuai tertera di invoice tersebut. Malahan, dia ingin biaya sebesar Rp 30 jutaan dengan dalih akan diserahkan ke penyidik oleh Deniar Wicaksono supaya dikembalikan. Menurut YGP, saat minta uang tersebut, Pengacara bernama Deniar Wicaksono ini mencatut nama Kanit dan Kasubdit.

"Kasus yang saya laporkan sekarang sudah RJ (restorative justice) tanpa melibatkan Deniar Wicaksono. RJ diselenggarakan pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Saya berharap Deniar Wicaksono beritikad baik untuk mengembalikan uang yang katanya untuk penyidik, tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Jika tidak ada itikad baik dari Deniar Wicaksono, YGP akan membawa kasus kerugian yang dialaminya ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur. Upaya itu ditempuh karena Deniar Wicaksono merupakan anggota BPW PERADIN Jawa Timur.

Baca Juga: Ngopi Senja Bersama GERAK, Menakar Kontribusi APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat

"Akan saya bawa ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur supaya tidak ada lagi korban lainnya," tegasnya.

Deniar Wicaksono, Pengacara atau Kuasa Hukum dari YGP saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan komunikasi seluler dinomor 08123365xxx, dari jam 13.31 hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan respon. **

Tags

Terkini