Ia pun menegaskan, rekomendasi ini bukan bertujuan menghambat pengembangan olahraga di Kota Cirebon, akan tetapi sebagai pintu masuk untuk penatagunaan aset daerah Kota Cirebon, salah satunya Stadion Bima.
“Terdapat kesalahan prosedur, dan kami bukan mempermasalahkan nominal 50 juta, akan tetapi prosesnya harus benar,” ujar Handarujati.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf MPd mengapresiasi tujuan Dispora dalam meningkatkan fasilitas olahraga stadion Bima. Akan tetapi, ia menyayangkan prosedur yang dilalui tidak benar.
Yusuf juga mengingatkan agar Dispora segera membuat grand design untuk pembenahan Stadion Bima dan sekitarnya, mengingat kondisi hari ini cukup memprihatinkan.
“Karena Dispora juga mitra Komisi III, ini bukan hanya soal sewa menyewa, tapi kemudian bagaimana itu menjadi sarana olahraga yang diinginkan masyarakat Kota Cirebon yang nyaman,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Aldyan Fauzan Sumarna pun mengatakan hal serupa, bahwa mengenai polemik perjanjian stadion Bima segera dibatalkan dan dievaluasi.
Ia menyebut, masuknya anggaran sebesar Rp50 juta ke kas daerah juga agar dikembalikan, mengingat prosedur perjanjian yang dinilai maladministrasi atau batal secara hukum.
“Kami merekomendasikan agar segera membatalkan dan mengevaluasi perjanjian tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Cirebon Dr Irawan Wahyono SPd MPd menyampaikan bahwa adanya perjanjian kerja sama merupakan salah satu niat baik Dispora membangun stadion Bima yang berstandar nasional.
Ia pun menjelaskan, bahwa perjanjian tersebut baru berjalan selama empat bulan dan ketika berganti tahun akan ditinjau ulang. Begitu pun dengan pemberlakukan retribusi di stadion Bima, hal itu pun diperuntukkan sebagai perbaikan fasilitas.
“Yang penting tidak menyinggung (pihak yang menyewa, -red), karena orang itu niatnya membantu Kota Cirebon membangun stadion berstandar. Adapun untuk alur akan saya perhatikan, karena ini baru berjalan empat bulan,” katanya.
Menyikapi persoalan demikian, Pj Sekda Kota Cirebon Dr H Iing Daiman SIP MSi menegaskan akan segera menyampaikan rekomendasi pembatalan perjanjian kerja sama antara Dispora dengan pihak ketiga kepada Pj Walikota Cirebon.
Ia pun berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Mengingat, dalam pemerintahan ada mekanisme tata kelola berupa naskah dinas dan sebagainya yang wajib ditaati SKPD pengampu.
“Tentunya ini bagian dari evaluasi kami, dan akan tindaklanjuti nota dinas dari BPKPD termasuk hasil rapat ini, selebihnya keputusan ada dari Pj Walikota,” ujarnya.
Rapat kerja bersama Dispora dihadiri anggota DPRD Kota Cirebon lain dari masing-masing komisi, seperti, Anggota Komisi I Andi Riyanto Lie SE, Sekretaris Komisi II Subagja, Anggota Komisi II H Karso SIP, Anton Octavianto SS MM MMTr, Dian Novitasari SKom MAP, Abdul Wahid Wahdinih SSos.