FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Menjaga batas kabupaten memiliki peran krusial dalam menjaga keutuhan wilayah administratif, keamanan, dan kelancaran pembangunan. Batas yang jelas akan mencegah konflik antarkabupaten, memudahkan pengelolaan sumber daya alam, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Untuk memastikan perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka yang berada di areal Perhutani dan PG Jatitujuh di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, menyusuri perbatasan tersebut, Kamis lalu (31/10/2024).
Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, dan Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, merupakan perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Majalengka. Perbatasan kedua kabupaten tersebut hanya dibatasi oleh pilar atau patok yang terbuat dari semen/beton yang telah terpasang beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Prabowo Gugah Semangat Pengusaha untuk Bikin Gerakan Sosial Bantu Seragam Anak Sekolah Kurang Mampu
Berdasarkan hasil kunjungan langsung tersebut, ditemukan beberapa pilar/patok yang hilang dan mengalami kerusakan. Bahkan, di perbatasan juga ditemukan adanya pemukiman yang dihuni sekitar 60 KK.
Dedi Taufik mengatakan, hasil kunjungan langsung di perbatasan tersebut segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat sebagai bahan tindak lanjut berikutnya.
"Kita susuri langsung dari tiap-tiap pilar atau patok perbatasan ini. Saya mendapatkan ada patok yang hilang dan rusak. Hal ini sebagai langkah preventif kita untuk menjaga wilayah administratif dari masing-masing daerah," tegas Dedi Taufik.
Baca Juga: Kota Cirebon Sabet Dua Penghargaan pada Ajang Satu Data Jabar Awards
Dalam penyusuran tersebut, Pjs. Bupati Indramayu didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Cikedung, Kuwu Loyang, serta perwakilan Perhutani dan PG Jatitujuh. ***