FAJARNUSA.COM -- Memilih universitas berkualitas menjadi cita-cita banyak calon mahasiswa dalam melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Persoalannya tidak mudah mencari kampus berkualitas.
Salah satu yang bisa dijadikan untuk menilai kualitas sebuah universitas adalah status akreditasi. Saat ini sudah banyak perguruan tinggi yang sudah mendapatkan status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Namun ada pula kampus yang belum mendapatkan status akreditasi dari BAN PT.
BAN PT mengeluarkan informasi bahwa ada 7 kampus yang dinyatakan tidak terakreditasi oleh BAN PT tahun 2024, yaitu :
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Sarolangun resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 72/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
2. Sekolah Tinggi Agama Kristen Apollos Manado Sekolah resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 95/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Samarinda resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 83/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
4. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 67/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
5. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 78/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
6. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Wilasa resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 68/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
7. Sekolah Tinggi Teologi Inti Bandung resmi dinyatakan tidak terakreditasi berdasarkan SK Nomor 97/SK/BAN-PT/PEPA-Ppj/PT/I/2024.
Baca Juga: Terbongkar Tiga Rumah Sakit Rugikan BPJS Kesehatan Senilai Rp 35 Miliar Dengan Klaim Fiktif
Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa arti nilai akreditasi kampus dalam penilaian akreditasi menggunakan instrumen akreditasi 7 standar, yaitu :
Nilai 361 – 400 → A
Nilai 301 – 360 → B
Nilai 200 – 300 → C
Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 :
1. Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
2. Predikat Baik Sekali didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
3. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
4. Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Baca Juga: Makrab Imadikom Universitas Amikom Yogyakarta: Dorong Keterlibatan Mahasiswa Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak
Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.
Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.