nasional

Terbongkar Tiga Rumah Sakit Rugikan BPJS Kesehatan Senilai Rp 35 Miliar Dengan Klaim Fiktif

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:50 WIB
Ilustrasi (bpjs-kesehatan.go.id)

FAJARNUSA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK JKN) membongkar praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah Rumah Sakit (RS) atas jumlah klaim layanan BPJS Kesehatan.

Tak tanggung-tanngung nilai klaim fiktif tersebut menyentuh angka Rp 35 Miliar. Temuan fraud atau klaim fiktif ini merupakan hasil pemeriksaan bersama yang dilakukan KPK, Tim PK JKN BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan hingga saat ini pihaknya bersama PK JKN dan lembaga lainnya sudah memeriksa setidaknya sembilan rumah sakit terkait praktik klaim fiktif tagihan BPJS Kesehatan tersebut. Dan telah dilakukan piloting penelusuran pada sembilan Faskes (fasilitas kesehatan) rumah sakit. Kemudian Tim sepakat melakukan penanganan dugaan fraud atau klaim fiktif pada 3 Faskes.

Baca Juga: Makrab Imadikom Universitas Amikom Yogyakarta: Dorong Keterlibatan Mahasiswa Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak

"RS di di Jawa Tengah dengan dugaan fraud atau klaim fiktif sebesar Rp 29,4 Milyar atas 22.550 kasus. Satu RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud atau klaim fiktif sebesar Rp 4,2 Milyar atas 1620 kasus. Serta satu lagi RS yang terletak di Sumatera Utara dengan dugaan fraud atau klaim fiktif sebesar Rp 1,5 Milyar atas 841 kasus," jelas Tessa.

Dari temuan itu, KPK menyarankan ke semua pihak untuk menindaklanjuti kasus fraud atau klaim fiktif ini sesuai kewenangan masing-masing. Misalkan saja untuk KPK yang mengusut pelaku fraud atau klaim fiktif untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib ataupun BPJS Kesehatan dalam kewenangannya dalam memberi sanksi pelanggaran sesuai aturan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, "Sudah ada beberapa rumah sakit yang sebelumnya telah dilakukan piloting (pemeriksaan) oleh Tim PK JKN Pusat bersama KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPKP. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan yang menjadi rekomendasi dari KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Terjadi Penusukan Massal Pada Sekolah Anak di Inggris, Dua Tewas Dan Belasan Lainnya Terluka

Rizzky Anugerah pun menambahkan bahwa jenis fraud dalam Program JKN itu tidak hanya mencakup klaim fiktif. Modus yang banyak digunakan tiga rumah sakit ini untuk menaikkan tagihan klaim BPJS Kesehatan adalah dengan menjiplak klaim pasien lain serta menambah jumlah obat yang digunakan dalam laporan klaim. Semua temuan ini sedang dilakukan proses pendalaman oleh tim PK JKN.

"Beberapa jenis kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan di antaranya memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills), pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, dan lain-lain," jelasnya.

KPK bersama PK JKN BPJS, Kementerian Kesehatan dan BPKP sepakat untuk membentuk Tim Bersama pada level daerah. Dengan begitu mereka bisa memantau lebih banyak lagi fasilitas kesehatan di tiap daerah untuk mengurangi risiko fraud atau klaim fiktif.

Tags

Terkini