FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu Dedy S. Musashi menilai aksi unjuk rasa (Unras) lebih dari seratus orang insan pers di Indramayu menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan Menolak Kekerasan Terhadap Wartawan berlangsung sukses tanpa insiden kekerasan.
Revisi UU Penyiaran saat ini tengah dibahas di DPR RI. Salah satu elemen penting perubahan ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi pembatasan, larangan dan kewajiban penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam rancangan undang-undang tanggal 27 Maret 2024, amandemen UU Penyiaran secara signifikan membatasi aktivitas pers dan kebebasan berekspresi secara umum.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Gandeng BI Dalam Program Digitalisasi Pemasaran
Aksi unras insan pers dikawal puluhan aparat kepolisian dan TNI sehingga semua agenda Unras berjalan lancar tanpa hambatan. Sesuai rencana, unras berlangsung Kamis (30/05/24) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mula-mula aksi unras berkumpul di gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di jalan MT Haryono kemudian bergerak dengan sepeda motor yang dikawal petugas kepolisian menuju Pemkab Indramayu.
"Hasilnya Pemkab Indramayu menonaktifkan kepala desa atau kuwu Sukagumiwang, Sdr. Warma," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Tanam 200 Pohon Mangrove di Kawasan Pesisir Kota Cirebon
Penonaktifan Kuwu Sukagumiwang merupakan salah satu dari tuntutan yang disampaikan dalam unras. Tuntutan kedua sebagaimana disampaikan perwakilan pengunjuk rasa di hadapan Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin juga memperoleh dukungan legislatif.
Hari ini kami mendukung apa yang menjadi tuntutan rekan media, menolak RUU Penyiaran," ujar H. Syaefudin saat berbicara langsung di depan penjuk rasa. Selanjutnya, DPRD Indramayu akan mengagendakan rapat kerja dengan instansi terkait membahas masalah Kuwu Sukagumiwang," ujarnya.
Diketahui ada beberapa poin yang dikritik oleh jurnalis. Yaitu soal larangan melakukan investigasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 B Ayat 2 huruf C.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tanggapi Kasus Perundungan di SMA Binus BSD, Nyatakan Kenakalan Remaja Biasa?
Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Para jurnalis menilai, pasal ini seolah-olah dibuat untuk membungkam kebebasan pers.
Termasuk Pasal 50 B ayat 2 huruf K terkait pencemaran nama baik, yang juga bersifat multitafsir.
Dalam aksi tersebut, massa juga mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis di Indramayu.
Baca Juga: Kunjungan 80 Mahasiswa Universitas Diponegoro di Sambut Baik PT KPI Unit VI Balongan
Seperti yang dialami oleh salah satu wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Jahol.
Jahol mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu oknum kepala desa saat meminta konfirmasi terkait telah terjadinya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut kepada seorang wanita.
Oknum kepala desa itu saat ini juga sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Hari ini Jahol diancam besok-besok bisa jadi teman-teman dari organisasi lain yang menjalankan tugas di lapangan bisa juga diancam kalau ini terus dibiarkan,” ujar koordinator aksi, Dedy S Musashi. (Herman)