FAJARNUSA.COM — Kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dianggap sebagai perilaku kenakalan remaja oleh kuasa hukum salah satu terduga pelaku.
Bontor Tobing, kuasa hukum terduga pelaku, menyatakan bahwa tindakan ini termasuk dalam kategori kenakalan remaja yang biasa terjadi di kalangan siswa SMA.
Menurut Bontor Tobing, proses pemeriksaan terhadap anak-anak yang terlibat dalam perundungan masih berlangsung, dan status hukum mereka masih sebagai saksi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lolak Sulawesi Utara, AHY Mulai Ikut Andil
"Masih berlangsung proses hukum, kita ikuti prosedur sana," kata Bontor.
Klien Bontor dianggap sebagai saksi dan hanya diminta menjelaskan kronologi peristiwa.
"Fakta-fakta yang ada di media tidak semuanya benar. Dengan proses ini, saya yakin penyidik dapat mendapatkan kepastian," tambahnya.
Baca Juga: Kunjungan 80 Mahasiswa Universitas Diponegoro di Sambut Baik PT KPI Unit VI Balongan
Polisi telah memeriksa delapan anak yang diduga terlibat dalam perundungan, termasuk anak artis Vincent Ryan Rompies.
Saat pemeriksaan, anak-anak tersebut berstatus sebagai saksi dan mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, UPTD PPA, orang tua, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). **