FAJARNUSA.COM — Senin (13/11) mendatang, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai undang-undang dan akan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
"Kalau menurut undang-undang, penetapan capres-cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Jumat (10/11).
Baca Juga: Ikon Baru Kabupaten Cirebon, Alun-alun Pataraksa Diresmikan
Meskipun rapat berlangsung secara tertutup, hasilnya akan diumumkan dalam konferensi pers setelah keputusan diambil.
"Keputusan yang diambil akan kami sampaikan melalui konferensi pers, Insyaallah pada hari Senin setelah KPU menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," lanjutnya.
Dalam proses penetapan capres-cawapres, KPU akan merujuk pada Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
"Kalau itu kan tetap (menggunakan) Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK [Nomor] 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," pungkasnya. *