FAJARNUSA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas dalam upaya memberantas korupsi dengan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahaya, mengumumkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan penahanan terhadap Dedi Risdiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida periode 2016/2017.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Sinopsis Film Pipeline Ceritakan Sebuah Pekerja yang Berusaha Curi Minyak Bumi
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Edy Wahyudi, seorang PNS yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, serta Pejabat Pembuat Komitmen.
Tersangka lainnya adalah Sugiharto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto, yang memiliki jabatan sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
Dedi Risdiyanto diduga terlibat dalam perkara ini dengan perannya dalam menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis yang mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki oleh satu perusahaan tertentu, serta data file Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Baca Juga: Gibran Hadiri Rapimnas dan Terima Diajukannya Jadi Cawapres Prabowo
Selain itu, dia diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk menggugurkan calon peserta lainnya.
Asep Guntur Rahaya juga mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 Miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar," ungkapnya.
Dedi Risdiyanto dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terus diusut oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. *