FAJARNUSA.COM—Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gresik diduga mengalami kebutaan mata secara permanen akibat ditusuk dengan gagang tusuk cilok. Sedihnya, pelaku diduga adalah teman sekolah nya yang memiliki niat untuk memalak korban.
Menurut data yang berhasil dikumpulkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya. Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 7 Agustus yang lalu.
Orang tua seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gresik, Samsul Arif, telah mengungkapkan pengalaman mengerikan yang dialaminya setelah anak perempuannya menjadi korban serangan yang mengerikan pada bulan Agustus lalu.
Baca Juga: Galak Yang Hutang Daripada Yang Tagih Hutang, Pasutri Hampir Nyaris Buta Ditikam Penghutang
Siswi berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya setelah ditusuk dengan gagang tusuk cilok oleh seorang teman sekolahnya.
Pengacara Samsul Arif, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami intimidasi yang mengkhawatirkannya.
"Kemarin ada intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh seseorang. Kemarin orang tersebut datang ke rumah klien kami," ujarnya, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Galak Yang Hutang Daripada Yang Tagih Hutang, Pasutri Hampir Nyaris Buta Ditikam Penghutang
Dia menyatakan bahwa seorang pejabat telah datang ke rumah klien mereka pada 22 September 2023 dan memaksa Samsul Arif untuk membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada media.
Permintaan tersebut mencakup klaim bahwa berita tentang insiden tragis ini adalah hoaks dan bahwa media-media yang memviralkannya juga hoaks.
"Kemarin (oknum tersebut) menemui keluarga dan disuruh membuat surat pernyataan. Pernyataan bahwa pemberitaan itu hoaks, bahwa media-media yang memviralkan itu adalah hoaks. Harus mencabut," ungkapnya.
Baca Juga: Siskaee Minta Tunda Pemeriksaan Rumah Produksi Film Dewasa
Intimidasi ini tidak berhenti di situ. Samsul Arif, yang menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes), diancam akan dipecat jika tidak mencabut berita terkait kasus tersebut dalam waktu lima hari. Ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan berbicara dan hak asasi manusia.
"Klien saya ini sekretaris desa. Bukan PNS (ASN), tapi dibayar oleh pemkab. Ia diancam jika tak mencabut dalam waktu 5 hari maka akan dipecat," tegasnya.
Abdul Malik menegaskan bahwa kliennya tidak boleh takut, dan mereka siap untuk mengambil tindakan hukum jika Samsul Arif benar-benar dipecat. Upaya hukum akan dilakukan untuk menjaga keadilan dan kebebasan berbicara.