FAJARNUSA.COM—Pada Sore ini (25/09/2023) Pemerintah menggelar rapat di istana untuk membahas media sosial yang yang bisa melakukan penjualan atau social commerce seperti contohnya Tiktok Shop.
Rapat dilaksanakan di Istana dengan dipimpin Presiden Jokowi Keberadaan Tiktok Shop menjadikan pasar konvensional sepi sehingga berdampak kepada UMKM.
Pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.
Baca Juga: Galak Yang Hutang Daripada Yang Tagih Hutang, Pasutri Hampir Nyaris Buta Ditikam Penghutang
Nantianya di media social hanya di perbolehkan untuk melakaukan promosi barang seperti iklan di tv.
Dalam Revisi Permendag nanti social medi a seperti Tiktok dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
Social Media dan e- commerce harus di pisahkan hal ini mencegah bocornya data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Baca Juga: Siskaee Minta Tunda Pemeriksaan Rumah Produksi Film Dewasa
Penjual di pasar juga omsetnya anjlok karena adanya perdangangan online.
Presiden Jokowi juga mengakui bahwa perdangangan online sangat berdampak bagi usaha kecil.**