nasional

Pihak Adakami Klaim Bahwa Mereka Sudah Jalankan Sesuai Ketentuan OJK

Sabtu, 23 September 2023 | 11:39 WIB
Klarifikasi pihak Adakami terkait korban bundir (foto: adakami)

FAJARNUSA.COM — Platform pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akan memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan nasabah bunuh diri dan praktek teror yang dilakukan oleh desk collection AdaKami pada hari ini, Jumat (22/9/2023).

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. buka suara tentang kasus dugaan nasabah pinjaman online atau Pinjol yang bunuh diri karena diteror oleh penagih. Dia mengklaim bahwa perusahaannya tidak memperbolehkan adanya penagihan pinjaman dengan cara tidak beretika atau tidak sesuai code of conduct yang telah ditetapkan regulator.

Jika ada penagih yang melanggar aturan, kata Bernardino, perusahaan akan menindaknya. “Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tak Lanjutkan Kontrak, Berimbas Saham YG Anjlok

Bernardino mengklaim, AdaKami akan memberikan waktu training kurang lebih selama satu bulan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, seandainya terdapat calon desk collection yang dapat bekerja dengan baik tetapi tidak terverifikasi.

Lantas, apakah bos AdaKami ikut turun gunung pada penyampaian klarifikasi hari ini?

Berdasarkan pantauan Bisnis, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega atau yang akrab disapa Dino ikut hadir dalam konferensi pers pada hari ini, Jumat (22/9/2023). Dino memasuki ruangan konferensi pers sekitar pukul 10.23 WIB.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya!

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” ujar Dino, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Dino menyatakan AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Selain itu, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.**

Tags

Terkini