FAJARNUSA.COM — Warga Negara Asing (WNA) Adam Alexander Murray sempat viral di media sosial lantaran mendorong hingga lakukan kekerasan terhadap polisi.
Aksi tersebut diduga karena WNA asal inggris ini tak terima bahwa ia ditindak tak memakai helm.
Hingga akhirnya Warga Asing diamankan di Canggu, Badung oleh Polantas dan harus menjalani pemeriksaan di polda Bali.
Baca Juga: Bawa Nasi Padang ke Dalam Bioskop, Netizen : Norak !!!
"Saat ini tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/9).
Jansen menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/9) lalu di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Saat itu WNA Inggris tersebut mendorong anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso yang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara.
Pelaku terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N'Max bernomor polisi 3085 FCP.
Baca Juga: MotoGP India 2023 Terancam Kacau Akibat Masalah Visa
WNA laki-laki berusia 29 tahun itu sedang berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, namun polisi mendapati ia sedang membonceng penumpang WNA perempuan yang tidak menggunakan helm.
Pelaku kemudian berniat kabur, namun dihalangi oleh polisi Aiptu Puji Santoso untuk diminta ke pinggir agar diperiksa surat kelengkapan berkendaraan-nya.
Tak terima, bule tersebut marah dan mendorong korban hingga hampir terjatuh. Aksi kabur-nya masih gagal karena polisi tetap menghalangi jalannya, akhirnya WNA Inggris tersebut turun dari sepeda motor.
"Terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh," ujar Jansen.
Baca Juga: AHY Serukan Nama Prabowo, Demokrat Resmi Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo
Dalam kondisi tersebut, korban tetap berusaha sabar dan bersikap profesional hingga akhirnya saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor sambil memberi teguran.
Saat itu polisi meminta pelaku agar mengambil helm sembari memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, selanjutnya dilakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan di TKP.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, Aiptu Puji Santoso memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, hingga akhirnya WNA Inggris tersebut berhasil diamankan.
Sementara, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, masih menunggu pelimpahan perkara dari Polri terkait kasus tersebut.
**