FAJARNUSA.COM - Single salary atau gaji tunggal sebenarnya hanya istilah yang merupakan penggabungan dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS.
Single salary sebenarnya bukanlah hal baru. Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.
Dalam sistem single salary ini, penghasilan yang didapat masing-masing PNS bisa berbeda-beda tergantung grading yang didapatkan.
Baca Juga: Meteor Jatuh di Langit Garut Bikin Warga Heboh, Ini Kata BRIN
Grading merupakan peringkat jabatan yang dinilai dari posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis keterangan resmi dalam situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengatakan bahwa ide penerapan single salary ini muncul dari jarak gaji yang tak signifikan di kalangan PNS.
Baca Juga: Deloitte, Raksasa Akuntansi Global Lakukan PHK Besar-Besaran, Ada Apa ?
Jarak gaji terendah dan gaji tertinggi di kalangan PNS pada tahun 2023 hanya berkisar pada Rp2-5 juta.
Hal itu dinilai membuat PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerja sehingga bisa naik golongan dan mendapat penghasilan lebih tinggi.
Anas menilai idealnya jarak penghasilan tertinggi dan terendah PNS adalah 10 kali lipat.
Baca Juga: Banyak Negara Takut AI, Begini Alasan Jokowi !
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan single salary tidak bisa langsung dilaksanakan serentak dan harus bertahap karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara.
"Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian sebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Oleh karena itu menurut Sri Mulyani, kemampuan keuangan negara tergantung dari penerimaan yang dikumpulkan pada saat itu dan dilakukan secara bertahap agar APBN tetap berjalan dengan baik.