Hasil Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Majalengka Berhasil Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Narkoba

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 14 Agustus 2023 | 17:45 WIB
Hasil Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Majalengka Berhasil Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Narkoba
Hasil Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Majalengka Berhasil Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Narkoba

FAJARNUSA.COM (Majalengka) - Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023 dalam kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023.

Dari lima kasus tersebut, terdapat Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kasus, dan Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar sebanyak 2 kasus, kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., saat Konferensi Pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Peran Pemuda Dalam Mendorong Partisipasi Politik di Era Digital

“Kelima orang tersangka yang diamankan adalah Tersangka MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis."

“Tersangka DS (27) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis pekara pengeroyokan tahun 2019 dan Tersangka AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu."

Lalu, untuk Tersangka AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018 dan Tersangka FB (25) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar, terangnya.

Baca Juga: MA Resmi Kurangi Hukuman Ferdy Sambo cs, Mahfud MD: Jangan Ada Permainan Lagi, Ini Kata Warganet

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut: Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram, Narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, Obat keras / bebas terbatas, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir, tambahnya.

“Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun."

Baca Juga: Prabowo Subianto Memimpin Hasil Survei Terkait Pilpres 2024 Menantang Ganjar Pranowo

“Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun."

Sementara itu, tersangka tindak pidana Menjual atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun, ungkapnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana terkait.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan," ujar Kapolres.

Polres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X