FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon akan meluncurkan program inovasi bernama PERAWAN GATRA atau Peta Rawan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Program ini berupa sistem digitalisasi peta rawan gangguan trantibum berbasis geospasial. Melalui sistem tersebut, data wilayah yang berpotensi menimbulkan kerawanan dapat dipetakan secara akurat, real time, dan terintegrasi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa inovasi ini hadir untuk menjawab tantangan tingginya kasus gangguan ketertiban di Kota Cirebon.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026
Gangguan trantibum di Kota Cirebon beragam bentuknya. Mulai dari keberadaan pedagang kaki lima di area terlarang, aktivitas pengamen dan pengemis di jalanan, hingga potensi kericuhan di kawasan padat aktivitas masyarakat. Semua itu menjadi perhatian Satpol PP untuk ditangani secara lebih cepat dan tepat melalui sistem digital ini.
“Jumlah gangguan trantibum pada tahun 2024 tercatat mencapai 386 kejadian, meningkat dari 347 kejadian pada tahun 2023. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah inovatif dalam memetakan titik rawan gangguan agar penanganan lebih cepat, tepat, dan efisien,” ungkap Luthfy, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, PERAWAN GATRA dilengkapi dengan peta digital interaktif yang menampilkan lokasi rawan gangguan secara periodik, data historis kejadian, kategori tingkat kerawanan, hingga integrasi dengan Command Center Kota Cirebon.
Baca Juga: Wamen ESDM Beberkan Alasan BBM Non Subsidi di SPBU Swasta Kosong
“Ke depan, sistem ini juga akan terkoneksi dengan jaringan CCTV publik sehingga mempermudah pengawasan lapangan dan pengambilan keputusan taktis secara cepat,” jelasnya.
Dengan hadirnya PERAWAN GATRA, Satpol PP berharap penanganan gangguan trantibum dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan efisien, mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penindakan di lapangan.
Peluncuran inovasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 162 Tahun 2025 tentang Digitalisasi Peta Rawan Gangguan Trantibum. Keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum pengembangan sistem PERAWAN GATRA.
Baca Juga: Terima Audiensi Mahasiswa, DPR Minta Maaf DPR Masih Keliru Jalankan Tugas Jadi Wakil Rakyat
Luthfy menegaskan, sistem ini tidak hanya digunakan Satpol PP, tetapi juga dapat diakses secara terbatas oleh instansi terkait sehingga koordinasi penanganan gangguan trantibum bisa lebih efektif.
“PERAWAN GATRA akan menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di wilayah Kota Cirebon,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Pelatihan Penanggulangan Rokok Ilegal
Kasus Pemukulan Kader HMI oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai
Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial : Perencanaan yang Lebih Akurat
Dugaan Alfamart di Desa Mertapada Wetan Tidak Mengantongi Izin PBG, Satpol PP Didesak Menindak