FAJARNUSA.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu terkait besaran tunjangan rumah anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, angka tersebut muncul karena banyak legislator berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta.
“Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak
Ia menambahkan, sebagian besar anggota DPR tercatat sebagai warga daerah sesuai identitas kependudukan mereka.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan berupa tempat tinggal agar bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara di ibu kota.
“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah, aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka ini orang daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” kata politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga: Deretan Mobil Listrik Termurah 2025, Mulai Rp184 Juta Sudah Bisa Dibawa Pulang
Misbakhun menegaskan bahwa angka Rp50 juta tersebut ditetapkan dalam kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara.
Keputusan besaran tunjangan rumah, lanjutnya, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ucapnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sabun Antiseptik untuk Lindungi Kulit dari Kuman dan Bakteri
Ia menegaskan bahwa DPR tidak ikut campur dalam penentuan jumlah tunjangan.
“Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” pungkas Misbakhun.***
Artikel Terkait
Komisi V DPR Pertanyakan Beda Manifest Penumpang KM Barcelona 5 hingga 300 Orang, Minta Selidiki Kemungkinan Kesengajaan
Curhat Dirut Anyar KAI ke DPR: Bobby Rasyidin Ceritakan Dulu di Sektor Pertahanan, Kini Urus Kereta Api
Keluhan Petani Tebu ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek, Impor Dinilai Serampangan
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku pada 2026, DPR Pastikan Tarif Dikonsultasikan