FAJARNUSA.COM - KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, karena dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah. Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api.
"Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.
Baca Juga: Sindir Performa Timnas U-23 Indonesia di Era Vanenburg, Pelatih Vietnam Bawa-bawa Nama Shin Tae-yong
KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api kecuali yang berkaitan dengan operasional KA. Salah satunya yaitu pembakaran sampah, karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.
“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.
“KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.
Baca Juga: Danantara Indonesia Perkuat Kolaborasi Geothermal dengan Pertamina dan PLN
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.
Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan KA.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin.
**
Artikel Terkait
Proses Pembersihan Sampah di Pesisir Kesenden, Ini Kata Wali Kota untuk Lurah Kesenden
Benang Merah Masalah Buang Sampah Sembarang di Kesenden, Ketua DPRD: Buang ke TPS Jangan Dipersulit
Bupati Lucky Hakim Dukung Langkah KLH Kurangi Emisi dan Timbulan Sampah di Indramayu
Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Kopiluhur, Dorong Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah Kota Cirebon
Bupati Imron Sidak Kawasan Kedawung, Temukan Sampah Liar