Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Imron Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 6 Juli 2025 | 11:38 WIB
Bupati Cirebon, Imron, menghadiri rapat paripurna dengan agenda hantaran bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (4/7/2025). (Dokumentasi)
Bupati Cirebon, Imron, menghadiri rapat paripurna dengan agenda hantaran bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (4/7/2025). (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Bupati Cirebon, Imron, menghadiri rapat paripurna dengan agenda hantaran bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (4/7/2025).

Nota keuangan yang disampaikan Bupati Imron dalam rapat paripurna itu memuat penjelasan mengenai asumsi makro pembangunan, prioritas pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah.

Imron menjelaskan arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon tahun 2025 ditujukan dalam rangka ‘Peningkatan Perekonomian Daerah dan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing’.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Warnai Peringatan Tahun Baru Islam 1447H di Indramayu

Ia menyebut, pembangunan diarahkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menciptakan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja, serta menerapkan prinsip keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.

Imorn menjelaskan, dalam pelaksanaan APBD tahun 2025, terdapat beberapa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah disepakati. Hal ini meliputi perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” kata Imron dalam sambutannya.

Baca Juga: KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp1,06 triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp1,01 triliun lebih. Pendapatan dari pajak daerah dan retribusi mengalami penurunan, sedangkan lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan.

Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, namun transfer antar daerah mengalami kenaikan.

Menutup sambutannya, Imron berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan, sehingga penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan tepat waktu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Love Scamming Bermodus Kerja Online, Korban Rugi Rp423 Juta

“Bersama ini, kami sampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran-lampirannya, untuk dapat diproses lebih lanjut,” ucap Imron.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X