Miris! Bocah 11 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Minimarket, Terbongkar dari Cara Jalan Korban

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 17 Juni 2025 | 10:02 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang bocah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pegawai minimarket.  (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Seorang bocah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pegawai minimarket. (freepik.com)

FAJARNUSA.COM -- Seorang bocah berusia 11 tahun di Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai minimarket berinisial A (23).

Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian setelah ditangkap warga dan nyaris dihakimi massa. 

Kasus ini semakin mencuat setelah video penangkapan pelaku menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: AMATAR Gelar Festival Pendidikan 2025, Wadah Inovasi dan Prestasi

Terungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban voucher game online gratis. 

Kala itu korban datang ke minimarket untuk melakukan top up game, dibujuk oleh pelaku untuk ikut ke kamar mandi minimarket.

"Korban mendatangi minimarket untuk top up untuk game," tulis akun sosial media X @Heraloebss dikutip Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga: KPK Ikut Pantau SPMB 2025, Ungkap Ada Potensi Suap hingga Gratifikasi

"Ketika hendak membayar pelaku mengiming-imingi korban dengan top up gratis senilai Rp100 ribu, dengan syarat mau diajak ke toilet," lanjut keterangannya.

Tindakan bejat pelaku ini kemudian terungkap setelah korban pulang ke rumah. 

Orang tua korban menjadi curiga ketika melihat cara berjalan anaknya yang mengangkang. 

Baca Juga: Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut usai Kini Keputusannya Diambil Alih Presiden Prabowo

Setelah diperiksa, ditemukan bekas cairan di sekitar tubuh korban. 

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku dipaksa melakukan perbuatan tersebut dengan iming-iming top up game gratis.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama warga segera mendatangi minimarket tempat kejadian untuk mengamankan pelaku. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X