FAJARNUSA.COM (Kediri) - Tim Hukum Redaksi Berita Patroli menggelar konferensi pers di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis petang (5/6/2025).
Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono., S.H., M.H., Zaibi susanto., S.H., M.H., Kristiono., S.H., M.H., dan Sutrisno., S.H., M.H., serta Rossi., S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan, menyampaikan laporan resmi atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman dengan senjata tajam oleh oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri terhadap kliennya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut. Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam.
Baca Juga: Wali Kota Ajak Warga Jadikan Idul Adha Sebagai Refleksi dan Penguatan Nilai Sosial
“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.
Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Baca Juga: Kontroversi Elon Musk vs Donald Trump, Eks Penasihat Keuangan AS Itu Kini Ingin sang Presiden Dimakzulkan
Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis Berita Patroli.
Ada celetukan dari siswa, "Ayo kita cari, kita perkosa saja anaknya".
"Ini sudah kelewatan. Kepala Sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.
Baca Juga: Setelah Tim Garuda Lolos ke Round 4, Erick Thohir Ungkap 2 Laga Uji Coba di September 2025
Dalam pernyataannya, Didi juga menanggapi klaim Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri, Adi Prayitno, bahwa peristiwa tersebut hanya kesalahpahaman.
“Kalau hanya salah paham, tidak mungkin ada penggebrakan meja dengan celurit yang sudah dilepas sarungnya. Ini tindakan nyata intimidasi. Apakah pantas seorang kepala sekolah membawa senjata tajam untuk menghadapi wartawan?” tegasnya.
Didi menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Indramayu Berlangsung Khidmat dan Lancar, Lucky Hakim dan Syaefudin Pastikan Daging Qurban Terdistribusi dengan B
“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Didi menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.
“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Baca Juga: KDM dan Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu di Desa Cikawung, Bakal Serap 30 Ribu Pekerja
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas pelayanan yang cepat dan profesional.
“Kami dilayani sangat baik. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat, termasuk bagi insan pers. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampingi dan mendukung upaya penegakan hukum ini,” tutup Didi.
Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi di wilayah Kediri Raya. **
Artikel Terkait
Tak Terima Adanya Pemberitaan, Jurnalis di Bekasi Baku Hantam
Herman Khaeron Ajak Media Bangun Sinergitas dalam Ngopi Bareng Para Jurnalis
Fakta Baru Pembunuhan Juwita Jurnalis Asal Banjarbaru Terungkap, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Tersangka karena Temuan Ini
Diduga Lecehkan Belasan Siswi, Oknum Guru SD di Depok Dihentikan Mengajar
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun