Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek Pengelola Data, Wujudkan Satu Data Daerah

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 28 Mei 2025 | 11:02 WIB
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pengelola Data Perangkat Daerah dan Desa, Selasa (27/05/2025) (Dokumentasi)
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pengelola Data Perangkat Daerah dan Desa, Selasa (27/05/2025) (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pengelola Data Perangkat Daerah dan Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Apita Cirebon ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, pada Selasa (27/5/2025).

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan data sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tepat sasaran.

Baca Juga: Dirjen PHU Ungkap Syarikah Berlomba-lomba Buat Jemaah Calon Haji Indonesia Nyaman, Salah Satunya Konsep Tenda Ala Tanah Air

“Di era digital, data menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan. Pengelolaan data bukan sekadar tugas administratif, tapi bagian dari strategi pembangunan,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Cirebon, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Menurut Bambang, tersedianya data yang akurat, dapat dipercaya, dan bisa dibagipakaikan antarinstansi. Ini merupakan kunci sukses pelaksanaan program pemerintah.

Baca Juga: 11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif

Karena itu, lanjutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di tingkat daerah dan desa dinilai penting.

“Diskominfo sebagai wali data memiliki kewajiban mengumpulkan dan menyebarluaskan data dari perangkat daerah maupun desa,” lanjutnya.

“Produk kebijakan satu data sangat dibutuhkan untuk mengarahkan pembangunan sesuai amanat UUD 1945,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Dukungan Prabowo Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN

Sementara itu, Kepala Bidang Statistik, Persandian dan E-Government Diskominfo Kabupaten Cirebon, Endang Sri Pujiastuti, menyampaikan tujuan bimtek adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis petugas pengelola data terkait prinsip Satu Data Indonesia.

“Kegiatan ini juga bertujuan menciptakan sistem informasi daerah yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses,” kata Endang.

Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber dan satu pengajar dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran perangkat daerah dan desa sebagai produsen data, serta mendukung Diskominfo sebagai wali data dalam pengelolaan aplikasi satu data. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X