FAJARNUSA.COM -- Praktik premanisme bermodus organisasi kemasyarakatan (ormas) dilaporkan terjadi di lingkungan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengaku harus menyetor uang dalam jumlah besar setiap bulannya agar bisa tetap berjualan di kawasan pasar.
“Setiap bulan itu harus membayar Rp 1 juta, tapi nanti setiap hari harus bayar juga uang harian Rp 20 ribu. Kalau tidak setor yang enggak bakal boleh jualan di sini,” kata salah satu PKL di Pasar Induk Kramat Jati, Karsidi, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Luna Maya Pernah Pasrah Tak Bisa Nikah, Melaney Ricardo Ingatkan Rumah Tangga Tak Selalu Indah
Karsidi menyebut, ada sekitar 150 PKL yang menggelar lapak di area luar pasar.
Jika dihitung, setoran yang dikumpulkan oknum ormas bisa mencapai Rp225 juta dalam sebulan.
Ia menduga uang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan langsung ke kantong pribadi para oknum.
Baca Juga: Cirebon dan Guangzhou Bangkitkan Kembali Jejak Sejarah Jalur Sutra Maritim
"Padahal ini lahan kan milik pemerintah daerah (pemda)," ujar Karsidi.
Tak hanya itu, Karsidi mengungkap adanya ancaman dan intimidasi terhadap siapa pun yang mencoba melakukan penertiban.
Ia mencontohkan insiden beberapa hari lalu, di mana kepala keamanan pasar nyaris dianiaya oleh anggota ormas saat mencoba menertibkan PKL. Ironisnya, korban merupakan pensiunan anggota Polri.
Di sisi lain, pedagang resmi yang menempati los-los di dalam pasar juga merasa dirugikan.
Salah satunya adalah Riki, yang mengaku akses ke kiosnya kerap terhalang karena area depan sudah dipenuhi PKL.
Riki berharap revitalisasi pasar segera dilanjutkan, agar penataan lebih tertib dan pembeli bisa lebih nyaman berbelanja.
Artikel Terkait
UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu Ikuti Rakerda Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat
Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo, Korlap Tegaskan Tidak Menerima Uang Sepeserpun, Kepala Desa Jadi Tersangka
Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang
Telisik Skandal Pungli SYL, Mantan Menteri Pertanian yang Kini Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin