Dibawa Keluarga, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:54 WIB
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Instagram/jokowi)
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Instagram/jokowi)

FAJARNUSA.COM -- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui tim penasihat hukumnya, menyerahkan dokumen asli berupa ijazah SMA dan ijazah universitas ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penyerahan ke Bareskrim ini turut dihadiri oleh pihak keluarga, yaitu Wahyudi Andrianto yang merupakan adik dari Iriana Jokowi.

Selain Wahyudi, turut hadir pula ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Alami Peningkatan Penumpang Sebanyak 3 Persen, Bentuk Komitmen Layanan Handal dan Terpercaya

Penyerahan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Presiden Jokowi.

"Hari ini kami telah menyerahkan seluruh dokumen ijazah kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pemeriksaan forensik," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Yakup menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Jokowi dalam mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Diwakili Oleh Mensesneg, Ini Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo Atas Terpilihnya Paus Leo XIV Sebagai Paus Baru Umat Katolik

"Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan laporan dari pihak kami, melainkan laporan masyarakat. Namun, karena ada permintaan dari aparat penegak hukum, Pak Jokowi memenuhinya," imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa Jokowi siap memberikan keterangan jika memang diminta hadir dalam proses penyelidikan sebagai pihak terlapor.

"Pak Jokowi siap, tapi semua kami serahkan kepada kepolisian sesuai perkembangan penyelidikan," kata Yakup.

Baca Juga: Pengunduran Diri Hasan Nasbi Ditolak Prabowo, Istana Ungkap Alasan Tak Ganti Kepala PCO

Saat ini, Bareskrim masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut laporan itu berasal dari TPUA yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.

"Laporan tersebut tercantum dalam surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang mempersoalkan dugaan cacat hukum atas ijazah S1 Presiden berdasarkan temuan publik dan informasi di media sosial," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X