Aksi Segerombolan Orang Tak Dikenal Merusak Toko Perlengkapan Bayi di Cengkareng Jakarta Barat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 22 November 2024 | 22:19 WIB
Toko Perlengkapan Bayi di Cengkareng Jakarta Barat dirusak segerombolan orang tak dikenal (Dok. Istimewa)
Toko Perlengkapan Bayi di Cengkareng Jakarta Barat dirusak segerombolan orang tak dikenal (Dok. Istimewa)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) – Sebuah toko perlengkapan bayi di Jalan Komplek Bina Marga, Tegal Alur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi korban perusakan segerombolan orang tak dikenal.

Kejadian ini terjadi Jum'at (22/11),  kisaran pukul 18:16 (setelah Ba'da Maghrib_red) namun motif perusakan belum diketahui.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun awak media dari warga sekitar, toko mengalami kerusakan cukup parah terutama pada etalase kaca dan beberapa barang di dalam toko. Belum diketahui pasti jumlah kerugian materiil yang dialami pemilik toko.

Baca Juga: Eco Packable Didirikan Anak 25 Tahun? Intip Kisah Shervin Dehmoubed yang Sukses Berbisnis Bungkusan Paket Online Untuk Kompos!

"Ada sekitar 6 sampai 7 orang bergerombolan mendatangi toko perlengkapan bayi tersebut, dan pastinya kami tidak paham ada masalah apa. Jika itu perampokan seperti bukan, tapi kok terlihat marah yang luar biasa," tutur  warga sekitar, (22/11).

Terjadinya pengerusakan didasari permasalahan yang tidak jelas, hal ini menunjukan maraknya aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Cengkareng. Informasi yang di terima pelaku bernama Rahmat.

"Itu sepertinya perbuatan Rahmat, Saya selaku korban berharap adanya tindakan dari aparat penegak hukum untuk segera ambil tindakan tegas. Karena bukan cuma materi kerugian kami, namun dampak psikologi dari karyawan kami (Julfan) yang kini dalam kondisi trauma adanya kejadian perusakan yang dilakukan oleh kelompok yang tidak dikenal," ucap Bobby

Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Cirebon Terima BLT dari DBHCHT

Lebih lanjut Bobby mengatakan, "Sudah jelas senua itu ada aturan mainnya, hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 ayat (1) KUHP, Serta Pasal 521 UU 1/2023 Jo Pasal 170 KUHP."

"Serta, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal 448 UU 1/2023 mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Bobby.

Mengatur tentang tindak pidana mengganggu ketenangan orang lain.

Baca Juga: Fenomena JOMO yang Jadi Kebalikan FOMO, Intip Cara Terbaik Nikmati Dunia Nyata Tanpa Harus Takut Ketinggalan Momen di Medsos

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X