FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Sebanyak 50 anggota DPRD Indramayu hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu melakukan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Pengucapan Sumpah Janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Jum’at (30/8/2024).
Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tahapan penting dalam proses pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih pada Pemilu 2024. Dalam suasana khidmat, anggota DPRD yang baru dilantik mengucapkan sumpah/janji di hadapan seluruh peserta rapat, menandai komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan integritas dan dedikasi.
Pada kesempatan itu juga ditetapkan Ketua Sementara DPRD Indramayu yakni Muhaemin (Golkar) dan Sirojudin (PDIP).
Bupati Indramayu Nina Agustina yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai "mitra kepala daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat saling kontrol dan seimbang. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan. Anggota Dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang andal serta sikap dan perilaku yang baik.
“Untuk itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan orientasi dan bimbingan teknis secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya,” kata Nina.
Baca Juga: Klinik MEDISKA KAI Layani Masyarakat Umum dan Peserta BPJS
Selanjutnya, papar Nina, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” kata Nina.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal anggota DPRD berada, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepetingan pribadi maupun golongan.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Indramayu Kawal Pendaftaran Nina-Tobroni Ke KPUD Indramayu
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari para hadirin kepada anggota DPRD yang baru dilantik, serta sesi foto bersama. Rapat Paripurna ini menandai dimulainya masa bakti anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2024-2029, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan daerah.(Herman)
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda RPJD 2024-2045
Keputusan Gubernur Jawa Barat, 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
Geruduk Gedung DPRD Lumajang, Aliansi Pemuda Lumajang Bergerak Peringatkan Darurat Demokrasi!
Ratusan Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa Depan Gedung DPRD Indramayu