Lokomotif Tertemper Mobil Pemadam Kebakaran di Perlintasan Sebidang

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:32 WIB
Mobil damkar yang tertemper kereta api di perlintasan sebidang (Dok istimewa)
Mobil damkar yang tertemper kereta api di perlintasan sebidang (Dok istimewa)

FAJARNUSA.COM -- Diketahui mobil Pemadam Kebakaran tertemper Kereta Api Karena menerobos pintu perlintasan. Berikut penjelasan PT KAI Daop 3 Cirebon:

Kronologi
Pukul 01:55 Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) Relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan Lokomotif tertemper Mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis. Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

Tindak Lanjut :
   *- jam 01:56* Koordinasi dengan Unit terkait
   *- jam 02:00* petugas stasiun dan polsus tiba dilokasi setelah dilakukan pemeriksaan di km 138+2/3 jalur hulu tidak preipal, pemeriksaan terhadap Lokomotif ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah
   *- jam 05:16* mobil derek datang di lokasi, selanjutnya dilakukan proses evakuasi mobil damkar agar preipal aman dari jalur KA
   *- jam 05:52* 138+2/3 jalur hulu dinyatakan aman preipal.

Baca Juga: Peringatan Hari Jadi Cirebon ke 597, Kota Cirebon Produksi Film Senyum Merah Putih Akan Tayang 17 Agustus 2024

KA Terganggu
KA 2526 (Limas dan Cargo) lambat 27 mnt
KA 2502 lambat 35 mnt
    
Kerugian
Kerusakan sarana lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok) dan Perjalanan KA terhambat

Korban
Tiada

Baca Juga: Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2024 Yogyakarta

Penjelasan PT KAI Daop 3 Cirebon :

Kereta api harus didahulukan untuk melintas, Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Kuasa Hukum Jelaskan Ciri ciri Pegi alias Perong

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

*Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.*

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Peragaan Wastra dan Produk Unggulan Jawa Barat 2024, Kabupaten Cirebon Tampilkan Teknik Batik Merawit

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

Mengapa Kereta Lebih Didahulukan?

Baca Juga: Harga BBM Per 1 Juli 2024, PT Pertamina Lakukan Perubahan Harga BBM Non Subsidi

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, namun kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dibarisan Paling Belakang, Event Soekarno Run di GBK Para Elit Politik Berkumpul Meramaikan

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X