Polres Cirebon Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba, Dua Adalah Wanita

photo author
Deti S. Aprianti, Fajar Nusa
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:16 WIB
Dari 12 pengedar narkoba, dua diantaranya adalah wanita (Fajarnusa.com)
Dari 12 pengedar narkoba, dua diantaranya adalah wanita (Fajarnusa.com)

FAJARNUSA.COM – Dalam bulan September 2023, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.

12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

Baca Juga: Beyond The Reach, 3 Fakta Menarik Mengenai Film Thriller TIFF 2015

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K., mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni "TA" dan "MA".

"Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun ," kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto, S.Pd., M.Si., Jumat, (20/10/23).

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.

Baca Juga: Film Beyond the Reach Kembali Tayang di Bioskop Trans TV

"Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta," ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.

"Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya  secara online atau COD," ujarnya.

Baca Juga: Logo Google Hari Ini, Gambar Papeda sebagai Warisan Budaya Makanan Indonesia

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.

Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sambut Baik Kerjasama Indonesia-Arab Saudi, Jokowi Kutuk Keras Israel

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deti S. Aprianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X