Pemerintah Kabupaten Cirebon Apresiasi Inovasi SiDITA, Tingkatkan PAD dari Retribusi TKA

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 09:27 WIB
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, meresmikan Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing (SiDITA). (Foto: cirebonkab.go.id)
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, meresmikan Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing (SiDITA). (Foto: cirebonkab.go.id)

FAJARNUSA.COM— Pemerintah Kabupaten Cirebon Mengapresiasi Inovasi Dinas Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atas upayanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, mengungkapkan apresiasi ini saat meresmikan Sistem Digitalisasi Retribusi Tenaga Kerja Asing (SiDITA) di Hotel Patra Cirebon pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film No Sudden Move Sebuah Film Thiller Kriminal

Imron sangat mendukung inovasi yang dilakukan oleh Disnaker, khususnya dalam meningkatkan PAD melalui retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Kadisnaker, dimana kedepan PAD untuk retribusi TKA bisa meningkat," ujarnya.

Imron juga mencatat bahwa Indonesia, sebagai anggota World Trade Organization (WTO), masih memerlukan investor asing, sehingga kehadiran TKA menjadi penting. Selain itu, ia mencatat peningkatan jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon dari tahun 2019 hingga 2023.

Baca Juga: Manfaat Mengkonsumsi Kunyit dan Sereh Bagi Kesehatan Mampu Redakan Gejala Nyeri Sendi

"Keberadaan TKA yang meningkat, diharapkan menjadi daya ungkit terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan TKA," lanjutnya.

Menurut Imron, dengan meningkatnya jumlah TKA, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggunaan TKA juga akan meningkat. Ini sesuai dengan regulasi pemerintah yang menetapkan retribusi bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA.

"Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, dikenakan retribusi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi, dalam satu kabupaten/kota dengan nilai retribusi besarnya US$100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan," jelas Imron.

Baca Juga: Beberapa Cara Bersosialisasi Dengan Orang Lain Dengan Baik Ada Kunci Utamanya Loh Saat Bersosialisasi

Imron menyebut bahwa inovasi SiDITA mempermudah proses pembayaran retribusi TKA dengan menggunakan sistem pembayaran digital. Dengan demikian, diharapkan PAD dari sektor ini dapat melampaui target penerimaan pada tahun anggaran 2024.

"Biasanya, transaksi pembayaran yang dilakukan secara manual dengan langsung mendatangi loket pada bank persepsi yang ditunjuk pemerintah daerah (bank BJB), tetapi belum memberikan kemudahan layanan pembayaran, yang berakibat pada capaian target penerimaan pendapatan retribusi daerah. Sehingga, dengan diterapkan inovasi sistem pembayaran digitalisasi melalui virtual account SiDITA ini, kami optimis, pada tahun anggaran 2024 dapat melebihi target penerimaan," ungkap Imron.

Baca Juga: Beberapa Gejala Tenggorokan yang Perlu Diperhatikan Contohnya Disfagia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X